Kasus Penyelundupan Komodo Melibatkan Jaringan Internasional

Kasus Penyelundupan Komodo Melibatkan Jaringan Internasional - GenPI.co
Anak komodo dijual ke luar negeri senila Rp 500 juta/ekor. (ist)

GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mensinyalir kasus perdagangan komodo (Veranus Komodoensis) yang dicuri dari Taman Nasional Komodo (TNK), melibatkan jaringan internasional.

"Tentunya kita menunggu uji forensik dari labfor Polda Jatim untuk memastikannya, tetapi dengan analisis gelagat jaringan, kuat dugaan terlibatnya jaringan internasional," kata Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa dilansir Antara, Kamis (28/3/2019).

Dia mengemukakan hal itu terkait kemungkinan keterlibatan mafia internasional dalam kasus perdagangan komodo. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil langkah konkrit dengan melibatkan lintas kementerian dan Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga: 41 Ekor Komodo Diselundupkan dari Pulau Flores

Langkah-langkah strategis penting segera diambil, untuk menjaga wibawa bangsa di mata internasional, kata Yunus Takandewa dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinas Pariwisata NTT, Wayan Darmawa yang dihubungi terpisah menyesalkan adanya kasus jual beli komodo dengan harga per ekor Rp500 juta yang berhasil dibongkar oleh Polda Jatim ketika hendak dikirim ke luar negeri.

"Pada dasarnya kami sesalkan kasus ini. Dan kami kaget ketika tahu bahwa komodo yang diperjualbelikan itu adalah komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Wayan Darmawa.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Berhasil Digagalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya