Wajib Dibaca! Info Jakarta Lockdown Ternyata Hoax

Wajib Dibaca! Info Jakarta Lockdown Ternyata Hoax - GenPI.co
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Antara/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

Sebagai informasi, pelaku hoax bisa dijerat seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga dengan ancaman kurungan sampai 10 tahun.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya