Pemerintah pusat sampai saat ini tidak memberlakukan lockdown alias karantina wilayah. Sebab, karantina wilayah tidak efektif berkaca pada negara-negara lain.
Kapolda Metro Jaya dikabarkan menerbitkan telegram bernomor STR/414/III/OPS.2./2020 tertanggal 28 Maret 2020, tentang rencana penutupan jalan ke Jakarta.
Opsi lockdown bisa dilakukan, karena Razikin menilai perkembangan dan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas dan korban banyak berjatuhan.