Dia menambahkan, pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, semuanya diangkat dan tidak ada yang tersisa. (*/JPNN)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News