Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal, 3 Pelaku Diamankan

Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal, 3 Pelaku Diamankan - GenPI.co
Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal ( foto: Andri Bagus/ GenPI.co)

BACA JUGA: Polisi Bongkar Klinik Ilegal Aborsi 903 Janin 

Untuk biaya aborsi setiap pasien dikenakan tarif Rp 5 juta dan hanya melayani kandungan di bawah usia delapan bulan.

Yusri menjelaskan, ER sebagai pelaku tidak kompeten sebagai tenaga kesehatan. Untuk keahlian yang dimiliki berdasarkan pengalaman bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000.

"Sudah kami cek, tempat kerjanya sudah tutup," jelasnya.

Sebelumnya, ER dan ST juga pernah membuka tempat aborsi lainnya di Bekasi pada September 2020 selama satu bulan dan akhirnya tutup.

"Ada 15 pasien, tetapi yang berhasil diaborsi 12 orang," jelasnya.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 
tentang kesehatan.

Pasal 77A jo Pasal 45A UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53  ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya