Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal, 3 Pelaku Diamankan

Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal, 3 Pelaku Diamankan - GenPI.co
Polda Metro Jaya Menguak Kasus Aborsi Ilegal ( foto: Andri Bagus/ GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil menguak aborsi ilegal dengan dalih fungsi rumah tinggal sebagai tempat praktek di Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait aborsi ilegal itu.

BACA JUGA: Astaga, Tingkat Aborsi di Honduras Melonjak Selama Pandemi

"Dua orang wanita berinisial ER dan RS, satu orang pria berinisial ST," katanya kepada wartawan, Rabu (10/2).

ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST sebagai suami ER bertugas untuk mencari pelanggan untuk aborsi dan RS adalah ibu yang sudah melakukan aborsi.

"Kami sudah lakukan penahanan dan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.

Untuk penangkapan dilakukan pada 1 Februari lalu dan berdasarkan pengakuan tersangka baru menjalani aksinya selama empat hari.

"Dalam empat hari pelaku sudah menangani lima pasien dan pasien terkahir kami tangkap di lokasi. Kami terus lakukan pendalaman" katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya