Ada ASN Menyumbang ke Organisasi Terlarang, Tjahjo Siapkan Sanksi

Ada ASN Menyumbang ke Organisasi Terlarang, Tjahjo Siapkan Sanksi - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: SC YouTube Humas Kabupaten Lamongan)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan fakta terkait aliran dana sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Terungkap sejumlah ASN mengalirkan sumbangan ke organisasi terlarang, seperti data yang dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGASE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat

“Kami kemarin rapat kerja dengan PPATK. Keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening–rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (10/2/2021), seperti diunggah YouTube Humas Kabupaten Lamongan.

Hal itu dkemukakannya saat memberikan sambutan di acara peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan.

“Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Kami mengingatkan tantangan masalah radikalisme, terorisme. Hati-hati,” tegas Tjahjo.

BACA JUGATegakkan Disiplin ASN di WFH, Tjahjo Kumolo: Jangan Ada Pembiaran

Menpan-RB menegaskan tak akan memberi toleransi kepada ASN yang terlibat masalah radikalisme dan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya