
Ia telah menyiapkan sanksi tegas.
“Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi. Kalau ada ASN yang terlibat masalah radikal. Lagsung non job. Kalau terlibat masalah-masalah teror, mohon maaf, lagsung dipecat,” kata Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, dikeluarkan surat Edaran (SE) Bersama Menpan-RB dan Kepala BKN Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 2/SE/1 2021 diteken 25 Januari 2021.
SE Bersama tersebut tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organissi Kemasyaratakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Surat edaran tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.
Dalam SE Bersama dirinci organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu:
1. Partai Komunis Indonesia
2. Jamaah Islamiyah
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI) (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News