Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi virtual bertajuk Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

BACA JUGADisebut SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan 

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud. 

Mahfud menjelaskan, revisi dapat dilakukan dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu. 

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. 

BACA JUGAKerumunan Jokowi vs Nikahan Putri Rizieq, Ini Kata Politikus Top

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya