11 Bos BUMN Belum Laporkan Harta Kekayaan

11 Bos BUMN Belum Laporkan Harta Kekayaan - GenPI.co
kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN). FOTO: Antara

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. (*)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya