Mengandung Unsur Babi, Apakah Vaksin AstraZeneca Halal?

Mengandung Unsur Babi, Apakah Vaksin AstraZeneca Halal? - GenPI.co
Vaksin buatan AstraZeneca. Foto: Jpnn/Reuters/Peter Cziborra

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolekan penggunakan vaksin AstraZeneca dari Universitas Oxford Inggris, yang di dalamnya mengandung unsur babi.

Ketua MUI KH Miftachul Akhyar mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI telah menerapkan prosedur yang sudah dilakukan selama ini, termasuk melihat dengan ayat-ayat maupun hadis. 

BACA JUGA: Simak Kata Ma’ruf Amin, Vaksinasi Aman Dilakukan Saat Puasa

Menurutnya, LPPOM sudah memberi masukan terkait adanya unsur babi tersebut.

“Di NU lain lagi. Ada keputusan atau fatwa dianggap unsur babinya sudah hilang. MUI dengan LPPOM melihat unsurnya masih ada, tinggal nanti bagaimana dibuktikan selanjutnya,” kata Miftachul di Surabaya, Sabtu (20/3). 

Dia menegaskan vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena pertimbangan keadaan darurat pandemi Covid-19. 

Maka dari itu, AstraZeneca bisa digunakan jika tidak ada pilihan vaksin lain saat ini.

“Menurut MUI hajat yang ditempatkan di dalam keadaan darurat itu boleh tetapi terbatas. Artinya terbatas, kalau ada Vaksin Sinovac, maka ini (AstraZeneca) enggak boleh digunakan,” lanjutnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya