Formasi Guru Agama PPPK di Daerah, Kemenag Beri Klarifikasi

Formasi Guru Agama PPPK di Daerah, Kemenag Beri Klarifikasi - GenPI.co
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Kementerian Agama (Kemenag) Rohmat Mulyana (foto: Kemenag)

BACA JUGAKesempatan Honorer Guru Agama di Tes PPPK, LaNyalla Angkat Bicara

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir guru agama dalam penerimaan PPPK tahun ini," katanya.

Seperti diketahui Seleksi PPPK 2021 yang akan diselenggarakan pada Agustus, kini boleh diikuti guru agama honorer.

Kementerian Agama juga sudah mengumumkan kuota formasi di seleksi PPPK 2021.

Kuota tambahan PPPK sebanyak 27.303,  di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2, telah disetujui.

Namun, Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur (Jatim) Nurul Hamidah menyampaikan persoalan yang dihadapi guru-guru agama terkait seleksi PPPK 2021.

Dia mendapat informasi bahwa kuota tambahan PPPK sebanyak 27.303 untuk guru agama belum bisa direalisasikan daerah.

"Saya mendapatkan laporan dari ketua-ketua honorer mengenai masalah ini," kata Nurul kepada JPNN, Sabtu (20/3/2021). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya