Satpol PP Jakpus Tertibkan Bangunan Langgar IMB di Johar Baru

Satpol PP Jakpus Tertibkan Bangunan Langgar IMB di Johar Baru - GenPI.co
Satpol PP Jakpus Tertibkan Bangunan Langgar IMB di Johar Baru ( Foto: Satpol PP Jakarta Pusat)

GenPI.co - Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat penting dimiliki sebelum melakukan pembangunan.

Sebab, jika terbukti tidak memiliki izin IMB, semua bangunan akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA: IMB Bakal Dihapus, Tanggapan Kalangan Arsitek Bagaimana Ya?

Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala mengatakan, pihaknya telah membongkar rumah pribadi di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar.

Lantaran, melanggar izin dari ketetapan dalam IMB yang dimiliki dengan membangun rumah dua lantai.

"Ternyata malah bangun tiga lantai. Jadi, kami bongkar bangunan di lantai tiga," katanya di Jakarta, Rabu (31/3).

Aji menjelaskan, pembongkaran berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat dengan nomor 547/-1.758.1.

BACA JUGA:IMB Bakal Dihapus, Pengamat Properti: Semangat Oke, Tapi…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya