Alasan Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran, Lihat!

Alasan Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran, Lihat! - GenPI.co
Ilustrasi mudik: Antara

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021. 

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keputusan yang diambil ini tidaklah mudah. 

BACA JUGAMudik 2021 Dilarang: Guys, Polisi Sudah Siapkan Skema Pencegahan

Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. 

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. 

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," ujar Wiku di Istana Kepresidenan, Selasa (30/3).

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. 

Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
 
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," jelas Wiku. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya