Beda Sikap 2 Pengamat di Balik Isu Telegram Kapolri kepada Pers

Beda Sikap 2 Pengamat di Balik Isu Telegram Kapolri kepada Pers - GenPI.co
Terdapat dua sikap yang berbeda dari dua pengamat perihal Isu Telegram Kapolri kepada Pers. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Terdapat dua sikap yang berbeda dari dua pengamat perihal Isu Telegram Kapolri kepada Pers.

Salah satu pengamat tersebut adalah Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy, Satyo Purwanto, yang ikut memberi tanggapan terkait keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Manuver Senyap Polri Mematikan, 5 Teroris Aceh Gagal Gabung ISIS

Seperti diketahui, baru-baru ini Listyo memutuskan untuk mengeluarkan lalu mencabut kembali surat telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

“UU no 40 thn 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers. Ini merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting,” ujarnya kepada GenPi.co, Kamis, (8/4).

Menurutnya, media juga menjadi salah satu faktor untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat harus terjamin pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945,” katanya.

Satyo menilai bahwa pelarangan peliputan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh aparat kepolisian berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya