.webp)
GenPI.co— Pemerintah akan menaikkan cukai rokok terhitung 1 Januari 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran akan terkerek menjadi 35 persen.
Menanggapi keputusan pemerintah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan.
Baca juga:
Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini!
Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News