Cukai Rokok Naik 23 Persen, YLKI: PMK-nya Mana?

Cukai Rokok Naik 23 Persen, YLKI: PMK-nya Mana? - GenPI.co
Cukai rokok akan naik 23 persen pada 1 Januari 2020 (foto: Antara)

 

Namun, YLKI menyangkan, jika sampai saat ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar legalitas kenaikan cukai dimaksud tak kunjung terbit.

“YLKI mendesak pemerintah untuk segera mensahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah PMK. YLKI juga mendesak agar formulasi kenaikan cukai rokok itu lebih fair,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno kepada GenPI.co. Sabtu (21/9/2019).

YLKI terutama mempersoalkan soal kenaikan sigaret keretek mesin (SKM) 1.

“Terapkan kenaikan cukai rokok 23 persen pada jenis rokok kategori SKM 1, bukan malah sebaliknya: kenaikan pada kategori SKM 1 persentasenya sangat kecil,” kata Agus. 

Agus mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, sebelum disahkan dengan PMK, dan dengan formulasi yang fair; maka belum layak diberikan apresiasi. 

“Masih kentara pemerintah lebih dominan memerhatikan kepentingan industri rokok untuk menaikkan tarif cukai, bukan aspek pengendalian konsumsi,” ujarnya. 

Bahkan, nilainya, belum pro pada kepentingan petani tembakau lokal, manakala pemerintah tak bernyali untuk memberikan kenaikan persentase yang tinggi pada jenis rokok yang menggunakan daun tembakau impor. 

“YLKI juga meminta Kemenkeu melakukan simplifikasi sistem cukai rokok. Cukai mau naik  setinggi apa pun tapi kalau modelnya masih multi layer seperti saat ini maka  kurang efektif. Justru akan memicu munculnya produk atau merek-merek baru hanya untuk menyiasati kenaikan cukai dimaksud,” kata Agus.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya