Cukai Rokok Naik 23 Persen, YLKI: PMK-nya Mana?

Cukai Rokok Naik 23 Persen, YLKI: PMK-nya Mana? - GenPI.co
Cukai rokok akan naik 23 persen pada 1 Januari 2020 (foto: Antara)

GenPI.co— Pemerintah akan menaikkan cukai rokok terhitung 1 Januari 2020 sebear 23 persen dan harga jual eceran akan terkerek menjadi 35 persen.

Menanggapi keputusan pemerintah ini, Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) menilai kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan.

Baca juga:

Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!

Cukai Rokok Dinaikkan, MS Hidayat Bilang Begini!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya