Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, YLKI: Nggak Ngefek!

Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, YLKI: Nggak Ngefek! - GenPI.co
Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan harga eceran rokok sebesar 35 persen pada 1 Januari 2020 (foto: flickr)

 

Menanggapi keputusan pemerintah ini, Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) memberikan catatan keras.

Salah satu dari catatan tersebut adalah, YLKI menginginkan harga rokok sebungkusnya menjadi Rp70.000 dari awalnya sekitar Rp17.000-Rp22.000.

“Jika memang pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok untuk pengendalian konsumsi, maka harga rokok minimal Rp70.000 per bungkus,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno kepada GenPI.co. Sabtu (21/9/2019).

Ia menegatakan dengan kenaikan sebesar 35 persen hanya menaikkan harga per batang rokok, sebesarRp10-Rp35.

 “Jika dirupiahkan kenaikan harga di ritel hanya berkisar Rp10-Rp35 per batang. Nyaris tak ada artinya. Artinya harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen,

Penasaran, GenPI.co pun mendatangi satu warung di kawasan Jakarta Timur untuk membandingkan harga per batang rokok jika nanti seandainya dinaikkan 35 persen pada 1 Januari 2020. Berikut perhitungan GenPI.co:

Sampoerna Mild: Ro1.437 akan menjadi Rp1.940 (naik Rp503)
Gudang Garam Filter: Rp1.458 akan menjadi Rp1.968 (naik Rp510)
Dji Sam Soe: Rp1.416 akan menjadi Rp1.912 (naik Rp496)
Djarum Coklat: Rp1.125 akan menjadi Rp1.518 (naik Rp393)
A Mild: Rp1.437 akan menja Rp1.940 (naik Rp503)
Dunhill: Rp1.150 akan menjadi Rp1.552 (naik Rp402)

Tentunya kenaikan harga ini akan berbeda dengan merek rokok yang beredar di sejumlah wilayah di luar DKI Jakarta.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya