SELASA WIRAUSAHA

Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya

Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: freepik)

GenPI.co - Bisnis jasa titip atau yang biasa disebut jastip semakin banyak digeluti oleh masyarakat. Bisnis ini diminati para konsumen yang memburu berbagai jenis barang dari luar negeri.

Melihat tren bisnis jastip yang semakin populer, pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terus mengawal dan menyorot kegiatan bisnis ini. 

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan bahwa bisnis jastip memiliki ketentuan bea masuk yang harus dipatuhi.

“Barang yang bukan untuk keperluan pribadi, secara lazim dikenal sebagai barang dagangan. Kalau barang dagangan, tidak dikenal yang namanya fasilitas pembebasan bea masuk,” kata Deni kepada GenPI.co, belum lama ini.

BACA JUGA: Ide Cemerlang Bisnis di Musim Hujan Bermodal Pas-pasan, Apa Saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya