
“Untuk jenisnya juga akan dilihat apakah itu termasuk barang larangan pembatasan atau nggak. Kalau seperti narkoba itu kan dilarang. Atau kalau barang elektronik itu juga ada pembatasan jumlahnya, jadi tidak boleh lebih dari dua unit,” papar Deni.
Bagi para pelaku usaha jastip diimbau untuk selalu menaati peraturan dan ketentuan tentang bea masuk untuk barang yang diperdagangkan.
Pasalnya, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi produk lokal agar tidak kalah saing dengan barang buatan luar negeri.
“Ketentuan ini dibuat bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk memudahkan. Kita bicara yang namanya kesetaraan. Jadi barang dari luar negeri itu diberikan bea masuk, agar barang dalam negeri bisa terlindungi dan bisa bersaing,” tutur Deni.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News