SELASA WIRAUSAHA

Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya

Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: freepik)

Deni menjelaskan, para pelaku usaha jastip yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500. 

Jika lebih dari itu, pihak Bea Cukai akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan akan dikenakan bea masuk.

“Untuk barang pribadi seperti oleh-oleh, kami memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD 500. Namun, untuk barang bukan pribadi atau barang yang diperdagangkan, kami memberlakukan tarif bea masuk berupa PPN dan PPh,” lanjutnya.

Bea masuk untuk barang yang diperdagangkan dalam jastip umumnya dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP, 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Besarnya bea masuk juga dibedakan berdasarkan jenis-jenis barang yang diperdagangkan, rinciannya ada dalam BTKI (Buku Tarif Kepaeanan Indonesia). 

BACA JUGA: Modal Mepet Mau Bisnis Puding, Bisa!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya