Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Foto: JPNN.com/Ricardo

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. 

Bima juga menegaskan bhawa tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. 

Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun. 

BACA JUGA: Tak Bergantung Gaji, Penghasilan Tambahan PNS-PPPK yang Menggoda

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja," terangnya.

Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan. (esy/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya