Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti

Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019. Ilustrasi Foto: JPNN.com/Ricardo

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. 

Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

BACA JUGA: Pak Menteri, Masa Kerja PPPK yang Lulus 2019 Tolong Diakui!

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya