Baca Nih, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru!

Baca Nih, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru! - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah. 

BACA JUGA: ASN Makin Sejahtera, Dana Pensiun Besar & Bisa Beli Rumah Murah

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” kata MenPAN-RB dalan SE tersebut.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin melakukan perjalanan dengan memenuhi empat ketentuan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya