Baca Nih, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru!

Baca Nih, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru! - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Foto: JPNN.com

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 juga diatur tentang cuti bersama. 

BACA JUGA: SIASN Diluncurkan, PNS Lebih Mudah Mengakses Layanan Kepegawaian

SE ini menyebutkan, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. (esy/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya