Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 juga diatur tentang cuti bersama.
BACA JUGA: SIASN Diluncurkan, PNS Lebih Mudah Mengakses Layanan Kepegawaian
SE ini menyebutkan, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. (esy/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News