Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS!

Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS! - GenPI.co
Ilustrasi tunjangan. Foto: dokumen JPNN.Com

2. Iuran jaminan kesehatan 

3. Iuran jaminan hari tua 

4. Perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura) 

5. Sewa rumah dinas 

6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas:  a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau b) tuntutan ganti rugi dan/ atau  

7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. 

Bima mengatakan, hal tersebut dilakukan agar gaji PPPK setara dengan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya