Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS!

Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS! - GenPI.co
Ilustrasi tunjangan. Foto: dokumen JPNN.Com

"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

Lanjut dikatakan, gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah sejumlah persayaratan telah dipenuhi.

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Persyaratan tersebut di antaranya adalah memiliki surat perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan PPPK, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). 

Jadi, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan. (esy/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya