Yang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya!

Yang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya! - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pemerintah akan membuka rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021.

Tersedia kuota satu juta guru PPPK bagi honorer K2, honorer non-K2, dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang lulus tes PPPK. 

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal Prajabatan PPPK & Masa Kontrak

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilihat dari kualifikasi ijazah yang linier dengan formasi yang ada. 

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

Misalnya, formasi guru SD, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan guru SD, bukan sarjana pendidikan bahasa Inggris.

"Yang utama adalah ijazahnya harus linier dengan formasi yang disiapkan," terang Iwan kepada JPNN.com.

Menurutnya, linieritas ini diperlukan untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan guru PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya