Yang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya!

Yang Mau Mendaftar Jadi Guru PPPK, Simak Persyaratannya! - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN.com

Nantinya, setiap Pemda akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kemudian formasinya ditetapkan MenPAN-RB. 

Selain itu, Iwan juga menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Bagi guru honorer K2, untuk bisa mengikuti tes, datanya harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Asyik, PPPK Bisa Buka Toko Mikro dengan Biaya Murah!

Untuk guru honorer non K2 baik di sekolah negeri ataupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik). 

Sedangkan lulusan S1/D4 (freshgraduate) keguruan yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.(esy/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya