Kapal Penumpang dari Luar Daerah Masih Dilarang Beroperasi di NTT

Kapal Penumpang dari Luar Daerah Masih Dilarang Beroperasi di NTT - GenPI.co
Sejumlah kapal perintis berlabuh di tengah laut. (FOTO: ANTARA/F.B Anggoro)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melarang sejumlah kapal penumpang dari luar provinsi masuk ke wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nusa mengatakan larangan ini berkaitan dengan kembali diperpanjangnya pembatasan layanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan di NTT.

“Kapal pelayaran rakyat dari luar wilayah NTT tidak boleh atau dilarang masuk ke dalam wilayah NTT saat ini,” katanya di Kupang, Kamis (29/7).

BACA JUGA:  Kabupaten Sikka Tertinggi Sumbang Kasus Baru Covid-19 di NTT

Isyak mengungkapkan pelarangan itu karena selama ini banyak penumpang dari luar NTT berasal dari daerah zona merah Covid-19.

Namun untuk moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT masih tetap diperbolehkan.

BACA JUGA:  Simak, 11 Daerah di NTT Alami Kekeringan Ekstrem Panjang

Adapun untuk syarat penumpang yakni harus bisa menunjukkan hasil tes antigen bebas Covid-19.

“Pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi. Syaratnya tidak perlu menunjukkan surat vaksin, hanya hasil tes antigen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Beri Instruksi Tegas ke Kapolres: Tangkap Warga...

Isyak juga mengungkapkan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya