8 Mal di Yogyakarta Buka Meski PPKM Masih Level 4

8 Mal di Yogyakarta Buka Meski PPKM Masih Level 4 - GenPI.co
Pengunjung Metropolitan Mal Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021) menjalani pemeriksaan bebas COVID-19 sebelum memasuki area mal. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

GenPI.co - Provinsi DI Yogyakarta masih harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021 nanti lantaran kasus harian Covid-19 masih tinggi.

Namun, delapan mal di Jogja yang sempat tutup sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya diperbolehkan beroperasi.

Kebijakan baru ini disambut baik Asosiasi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY.

BACA JUGA:  Riset UGM: Hotel Apartemen Akibatkan Warga Yogyakarta Terusir

Ketua APPBI DIY, Surya Ananta mengungkapkan meski dizinkan beroperasi, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan mal selama PPKM Level 4.

"Seluruh mal boleh buka, empat di Kota (Jogja), dan empat di Sleman. Kalau dulu sudah biasa cek suhu, masker dan cuci tangan (jadi aturan) standar, sekarang ada beberapa aturan baru," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, kemarin.

BACA JUGA:  Ribuan Turis ke Parangtritis Yogyakarta, Satpol PP Bertindak

Setiap pengunjung mal di DIY, menurut General Manager Plaza Ambarrukmo (Amplaz) ini diwajibkan sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Mereka harus melakukan scan barcode di aplikasi pedulilindungi.id yang tersedia di pintu masuk mal dengan menggunakan gadget mereka.

BACA JUGA:  Pencairan Bansos dari APBD Yogyakarta Mundur, Kenapa?

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya yang scan logo di aplikasi tersebut berwarna hijau. Sedangkan bila kedapatan logo berwarna merah maka dilarang masuk karena disinyalir belum vaksin atau tengah terpapar Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya