Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok

Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (FOTO: ANTARA/Destyan Sujarwoko/aww/pri.)

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah pun memperkirakan pendapatan cukai akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.

Hanya saja, Titik mengakui, pemerintah mesti berhati-hati dalam menaikkan CHT karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” katanya.(ANT)

BACA JUGA:  Pabrik Rokok Diharap Borong Panen Tembakau Petani Temanggung

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya