Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen

Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: ANTARA/HO-Kemenkeu/Bayu/aa.

Selain itu tarif pajak yang naik dan bisa mengerek penerimaan PDRB adalah tarif PPN yang akan menjadi 11 persen mulai April 2022.

Kenaikan ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya