
Selain itu tarif pajak yang naik dan bisa mengerek penerimaan PDRB adalah tarif PPN yang akan menjadi 11 persen mulai April 2022.
Kenaikan ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News