
GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat Rp 93,99 miliar PPh atau pajak penghasilan terkumpul lewat program PPS (pengungkapan sukarela).
Setoran yang dihimpun hingga 6 Januari 2022 berasal dari 1.418 wajib pajak dengan nilai harta bersih Rp 778,13 miliar.
Nilai harta bersih terdiri dari Rp 665,87 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 43,52 miliar harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, dan Rp 68,74 miliar deklarasi harta luar negeri.
BACA JUGA: Kata Pengamat, Tata Cara PPS Pajak Perlu Disosialisasikan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan hartanya melalui aplikasi https://pajak.go.id/pps.
Wajib pajak bisa melaporkan selama 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Dirjen Pajak dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Masyarakat umum juga bisa memantau perkembangan PPS melalui portal ini.
“Wajib pajak yang mengalami kesulitan, jangan khawatir. DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal,” ujar Suryo, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen
Dalam waktu dekat, lanjut Suryo, DJP akan mengirimkan e-mail blast tentang PPS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News