Kementerian PUPR Izinkan Adanya Fasilitas Inap di Rest Area Tol

Kementerian PUPR Izinkan Adanya Fasilitas Inap di Rest Area Tol - GenPI.co
Rest area. Foto: Antara/Andi Firdaus

GenPI.co - Kementerian PUPR mengizinkan adanya fasilitas penginapan di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. Dengan catatan, durasi paling lama 12 jam.

Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP antar kota tipe A bisa dilengkapi fasilitas inap untuk beristirahat sementara.

Hal ini diizinkan guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

BACA JUGA:  Ini Alasan Jalan Depan Sirkuit Mandalika Dibangun 4 Jalur

Sesuai peraturan tersebut, fasilitas inap harus mematuhi beberapa ketentuan diantaranya jumlah kamar paling banyak 100 unit.

Lalu, TIP antar kota harus dilengkapi area parkir terpisah dari parkir TIP yang tidak menginap.

BACA JUGA:  Tidak Ada Isolasi, Jalan Riring-Rumasol-Nuniari akan Dibuka

Area parkir harus bisa menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.

TIP antar kota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer di setiap jurusan.

BACA JUGA:  Warga Kepri, Ini Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut

Anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasa Marga Related Business (JMRB) sudah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya