Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja, Kalangan Pengusaha Buka Suara

Buruh Desak Revisi UU Cipta Kerja, Kalangan Pengusaha Buka Suara - GenPI.co
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: JPNN)

GenPI.co - Kalangan pengusaha terbuka duduk bersama dengan serikat pekerja guna membahas revisi UU Cipta Kerja demi kepentingan bersama.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyarankan buruh untuk tidak mogok kerja.

"Mogok kerja hanya akan merugikan perusahaan tempatnya bekerja dan menyurutkan minat investor untuk berinvestasi karena iklim pekerja yang tidak kondusif," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

BACA JUGA:  Pernah Jadi Buruh Cuci, Angga Perdana Sukses Dirikan Travel Umrah

Menurut dia, momentum revisi UU Cipta Kerja sebaiknya dimaksimalkan untuk berdiskusi bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dengan pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Sarman, pembahasan mengenai UMP merupakan kepentingan bersama antara buruh dengan pengusaha.

BACA JUGA:  Partai Buruh Ungkap Pentingnya Jaminan Sosial untuk Kelas Pekerja

Dia menerangkan bahwa kalangan pengusaha meminta kepastian terhadap persentase kenaikan UMP setiap tahunnya yang diperhitungkan melalui formulasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.

Sarman menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP harus sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi pada saat itu agar tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan pekerja.

BACA JUGA:  Di Hadapan Buruh, Kapolri Listyo Sigit Bicarakan Ini

Namun, Sarman menilai sangat tidak elok apabila buruh melakukan mogok kerja dan mogok produksi untuk menyikapi revisi UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya