PLN Klaim Tarif Listrik Naik Demi Keadilan, Ini Angkanya

PLN Klaim Tarif Listrik Naik Demi Keadilan, Ini Angkanya - GenPI.co
Ilustrasi petugas PLN saat memeriksa meteran listrik pelanggan. Foto: ANTARA/Try M Hardi/am.

GenPI.co - Tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik itu hanya berlaku bagi rumah tangga mampu. Jumlahnya sebanyak 2,09 juta.

Angka itu setara 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

BACA JUGA:  PLN Manfaatkan FABA PLTU Ropa untuk Bedah Rumah Prajurit TNI

Sementara itu, golongan pemerintah berjumlah 373 ribu atau setara 0,5 persen dari total pelanggan.

Data PLN menunjukkan jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta.

BACA JUGA:  PLN Jamin Stok FABA di Indonesia Mencukupi

Jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA sebanyak 316 ribu.

Adapun tarif yang disesuaikan ialah dari Rp 1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

BACA JUGA:  Dorong Perekonomian Masyarakat, PLN Bidik Produksi Telur Asin

Tarif pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya