Airlangga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pendirian Koperasi

Airlangga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pendirian Koperasi - GenPI.co
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: GenPI

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.

BACA JUGA:  Airlangga serukan Negara G20 Bersatu Atasi Permasalahan global

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di tanah air," ujar Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

BACA JUGA:  Cerita Satpam, Dikira Suara Petasan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya