Airlangga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pendirian Koperasi

Airlangga: UU Cipta Kerja Memudahkan Pendirian Koperasi - GenPI.co
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: GenPI

Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan.

Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Airlangga serukan Negara G20 Bersatu Atasi Permasalahan global

Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi

Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.

BACA JUGA:  Cerita Satpam, Dikira Suara Petasan di Rumah Jenderal Ferdy Sambo

“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Menko Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya