
“Perbaikan parameter kadar air yang semula maksimal 350 ppm diubah menjadi maksimal 320 ppm,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan kadar monogliserida yang semula maksimal 0,55 persen massa menjadi maksimal 0,5 persen massa.
“Kestabilan oksidasi yang semula minimal 600 menit menjadi minimal 720 menit,” tutur Dadan.
BACA JUGA: Menteri ESDM Kampanyekan Energi Bersih di Labuan Bajo
Adapun spesifikasi diesel nabati (D100/HVO) mengacu Keputusan Dirjen EBTKE Nomor 95.K/EK.05/DJE/2022.
Spesifikasi solar murni (B0) mengacu Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020.
BACA JUGA: Dorong Transisi Energi, Kementerian ESDM Dorong Peran Gas Bumi
“Kendaraan uji menggunakan tiga merek kendaraan bermesin diesel kurang 3,5 ton masing-masing dua unit, serta tiga merek kendaraan bermesin diesel lebih 3,5 ton masing-masing dua unit,” tutur Dadan. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News