Kemenag Larang Es Krim Mixue Indonesia Pasang Logo Halal, Jangan Bandel!

Kemenag Larang Es Krim Mixue Indonesia Pasang Logo Halal, Jangan Bandel! - GenPI.co
Kementerian Agama (Kemenag) melarang es krim Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya. Foto: Instagram/@mixueindonesia

Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang fatwa setelah mendapatkan berkas yang sudah selesai diaudit LPH.

Aqil menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikat halal setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.

"Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tutur Aqil. (ant)

BACA JUGA:  Gerai Merajalela, Es Krim Mixue Dijuluki Malaikat Pencabut Ruko Kosong

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya