Melalui Reformasi Struktural, Ketahanan Ekonomi Nasional Terus Berlanjut

Melalui Reformasi Struktural, Ketahanan Ekonomi Nasional Terus Berlanjut - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Penciptaan lapangan kerja menjadi kunci dalam upaya mengecilkan angka kemiskinan hingga menguatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah berfokus menciptakan lapangan pekerjaan melalui sejumlah bauran kebijakan yang telah disiapkan, mulai dari hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, peningkatan kewirausahaan, hingga reformasi sistem perizinan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing. Hal ini penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

“Penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah, terutama dalam menanggulangi situasi makro ekonomi pada saat pandemi Covid-19 terjadi.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Masa Depan Harus Menikmati Lingkungan yang Aman dari Bencana

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat guna merespons situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkapkan Politik Luar Negeri Indonesia Saat Ini Pada Politik Ekonomi

Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) Desember 2022, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya