Pengumuman! Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024

Pengumuman! Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024 - GenPI.co
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Rokok elektrik akan dikenai pajak rokok mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pemberlakuan pajak rokok elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok.

BACA JUGA:  Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ganjar Pranowo: Jangan Terlalu Ekstrem

Ini atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

“Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat,” kata dia, Sabtu (30/12).

BACA JUGA:  Tips Menumbuhkan Perilaku Hidup Tanpa Rokok dalam Keluarga

Deni menjelaskan rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aturan ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau.

BACA JUGA:  Kesepian Lebih Mematikan daripada Merokok dan Obesitas

Hasil tembakau ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya