
“Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes),” papar dia.
Deni menambahkan pajak rokok elektrik ini mengedepankan aspek keadilan.
Hal ini mengingat rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik.
BACA JUGA: Soal Kenaikan Cukai Rokok, Ganjar Pranowo: Jangan Terlalu Ekstrem
Sebagai informasi, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News