
GenPI.co - Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu di wilayah Jawa Barat.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024.
Berdasarkan surat penetapan dimaksud, uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan agregasi temuan uang rupiah palsu BI di wilayah Jawa Barat (meliputi BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya) periode Juli 2019 sd Juli 2024.
BACA JUGA: Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat Tetap Tinggi
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar Achris Sarwani menyebut secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar.
"Dnominasi mulai dari pecahan Rp2.000 hingga pecahan Rp100.000 dengan berbagai tahun emisi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA: Kopi Wanoja Diekspor ke Eropa, Bank Indonesia Jabar Dukung dari Hulu Sampai Hilir
Uang rupiah yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan.
"Kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
BACA JUGA: Yuk, Ikuti Kompetisi Karya Jurnalistik WJJC 2024 yang Digelar Bank Indonesia Jabar
Achris mengatakan keberadaan dan kejahatan uang rupiah palsu menghasilkan tidak hanya kerugian finansial terhadap korban, namun turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News