Cek Bansos Subsidi Upah 2021, Ikuti 5 Cara Ini!

Cek Bansos Subsidi Upah 2021, Ikuti 5 Cara Ini! - GenPI.co
Ilustrasi - Seorang warga memperlihatkan sejumlah uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperolehnya pada tahap kesebelas tahun 2021 di Kantor Pos Dumai, Riau, Rabu (17/2/2021). (FOTO: ANTARA/Aswaddy Hamid/aww)

Kamu juga bakal mendapatkan notifikasi yang sama, apabila kamu memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun datamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun, syarat calon penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

BACA JUGA:  Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU, Begini Caranya!

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten dan kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.7 juta dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.

BACA JUGA:  Suara Lantang Puan Maharani Minta BSU Segera Cair

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).(*)

BACA JUGA:  Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu, Simak Penjelasan Menaker!

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya