Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR 

Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR  - GenPI.co
Ilustrasi foto: Antara/Azis Senong

GenPI.co - Daftar PNS yang Dapat tunjangan hari raya (THR) akhirnya diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS juga ikut menerima THR.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam suratnya, Minggu (3/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020. Itu  termasuk pemberian THR. Kebijakan itu dilakukan karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.

BACA JUGA: Kata Fengshui, Rezeki Bakal Mengalir Deras Bila…

Daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima THR.

1. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

2. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

3. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya