Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR 

Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR  - GenPI.co
Ilustrasi foto: Antara/Azis Senong

4. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi

7. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.

BACA JUGA: Mau Jinakkan Cewek Leo? Siapkan Pujian, Jangan Ada Gebetan Lain

1. Wakil Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya