Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR 

Fix! Ini Daftar PNS yang Dapat THR  - GenPI.co
Ilustrasi foto: Antara/Azis Senong

2. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

3. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri

4. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri

5. Dewan Pengawas LPP

6. Dewan pengawas BLU

7. Staf khusus kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya